Cari Berita ....

MENGEJUTKAN!!! HAKIM BAKAL BEBASKAN PAK AHOK!... DILUAR DUGAAN KEJAHATAN YANG DITUDUHKAN SANGAT TIDAK MUNGKIN UNTUK DIJATUHI HUKUMAN! PASALNYA, 80% MASYARAKAT MENYATAKAN PAK AHOK TIDAK BERSALAH!

.
.
Basuki Thajaya Purnama atau Ahok didakwa melakukan penodaan agama dengan Pasal 156 a KUHP dan 156 KUHP. Tetapi selama ini telah terjadi kekeliruan dalam memahami penodaan agama. Karena jika berbicara  terutama Pasal 156 a KUHP, yang didakwakan kepada Ahok, maka mau tidak mau, suka tidak suka, harus bicara berdasarkan sejarah diselipkannya Pasal 156 a, ke dalam KUHP.

Dan jika berdasarkan pada historis/sejarah terselipnya Pasal 156 a KUHP yang bermula dari terbitnya PNPS Nomor 1 Tahun 1965, maka Ahok tidak bisa dijerat dengan Pasal 156 a KUHP, karena sesuai sejarah terbitnya PNPS Nomor 1 Tahun 1965 , pada Pasal 4 yang mengatur tentang penodaan agama, yang kemudian diselipkan ke dalam Pasal 156 a KUHP, yang didakwakan kepada Ahok bukan sebagai penodaan agama, sehingga konsekuensi hukumnya hakim harus tunduk pada sejarah Pasal 156 a KUHP, dan konsekuensi hukum selanjutnya adalah Ahok harus bebas, dikarenakan:

 
 
Sejarah diselipkannya Pasal 156 a KUHP, adalah bermula dari ketika terjadi aksi penginjak-injakan Al-Qur’an pada masa pemberontakan PKI, di Purwakarta, Jawa Tengah. Saat itu ada sebuah gudang pemerintah yang kemudian diduduki oleh anggota-anggota PKI, lalu kemudian dokumen-dokumen yang ada di dalam gudang tersebut, termasuk Al-Qur’an disita seluruhnya, dan Al-Qur’an yang telah disita dan merupakan kitab suci agama Islam diinjak-injak oleh anggota-anggota PKI di sekitar gudang itu, lalu kitab suci itu dimasukkan  ke dalam karung dan diinjak-injak lagi agar padat dalam karung. Aksi itu tak sengaja dilihat anggota masyarakat dan menjadi resah sehingga dilaporkan telah terjadi aksi penginjak-injakan Al-Qur’an di sebuah gudang milik pemerintah yang telah dikuasai oleh PKI.

Aksi menginjak-injak Al’Qur’an itulah yang dimaksud sebagai penodaan agama sebagaimana ejarah munculnya Pasal 156 a KUHP, jika ditelisik dari sejarahnya yang muncul lebih dulu lewat PNPS Nomor 1 Tahun 1965, baru kemudian diselipkan ke dalam KUHP. Sehingga saat itu anggota PKI yang menginjak-injak Al-Qur’an setelah diterbitkannya PNPS Nomor 1 Tahun 1965 oleh Presiden Soekarno, bisa diseret ke Pengadilan untuk diadili karena dianggap menganggu penodaan agama yang sifatnya menganggu ketertiban umum, karena menginjak-injak Al-Qur’an.

Saat itu tidak ada pilihan lain bagi Presiden Soekarno, keadaan sudah sangat mendesak, karena saat itu sedang terjadi kekosongan hukum, banyak aksi penginjak-injakan Al-Qur’an oleh anggota-anggota PKI yang saat itu bahkan membunuh dan membantai banyak kyai-kyai di Masjid, Pesanteren, dan kaum agamawan , mereka dibunuh dan dibantai karena mereka saat itu dianggap sebagai teroris.

Sehingga memaksa Presiden Soekarno pada tahun 1965 mengeluarkan PNPS Nomor 1 Tahun 1965 , dan menyelipkan Pasal 156 a KUHP, agar tidak ada lagi aksi penginjak-injakan Al-Qur’an dan pembunuhan serta pembantaian terhadap kyai-kyai. Sejak dikeluarkannya PNPS Nomor 1 Tahun 1965, tidak ada lagi aksi-aksi penginjak-injakan Al-Qur’an dan pembunuhan kyai-kyai. Perbuatan membunuh kyai-kyai saat itulah yang juga memaksa Presiden Soekarno mengeluarkan Pasal 156 a KUHP, dikarenakan kyai-kyai sebagai simbol Islam, membunuh kyai-kyai sata itu dianggap menodai agama Islam.

Jadi yang dimaksud penodaan agama bukanlah seperti yang didakwakan  kepada Ahok, tetapi penodaan agama dalam sejarahnya dalam hukum pidana bisa berupa aksi penginjak-injakan Al-Qur’an , membakar Al’Qur’an, merobek-robek/menyobek Al-Qur’an, membuang Al’Qur’an, membunuh dan membantai pemuka-pemuka agama. Sehingga Ahok harus dibebaskan dikarenakan hakim harus kembali menegakkan hukum sesuai dengan sejarah diterbitkannya pasal tentang penodaan agama. Sejarah munculnya Pasal 156 a KUHP, juga disebabkan oleh adanya gesekan tajam antara Islam dengan PKI, yang saat itu menimbulkan banyak korban jiwa dari penganut agama Islam, karena dibunuh dan dibantai.
 
Apalagi dalam dakwaan penuntut umum menyebut Ahok menafsirkan Al-Maidah ayat 51, padahal Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP yang didakwakan kepada Ahok tidak ada kaitannya dengan menafsirkan Al-Maidah ayat 51 , karena menafsirkan ayat suci ada dalam Pasal 1 PNPS Nomor 1 Tahun 1965 bukan Pasal 156 a KUHP ataupun Pasal 156 KUHP. Jadi hakim harus bebaskan Ahok, karena dakwaan itu bertentangan dengan sejarah Pasal 156 a KUHP dan Pasal 156 KUHP. (Sumber:breakingnewsterkini)
.
.

0 Response to "MENGEJUTKAN!!! HAKIM BAKAL BEBASKAN PAK AHOK!... DILUAR DUGAAN KEJAHATAN YANG DITUDUHKAN SANGAT TIDAK MUNGKIN UNTUK DIJATUHI HUKUMAN! PASALNYA, 80% MASYARAKAT MENYATAKAN PAK AHOK TIDAK BERSALAH!"

Posting Komentar



👇....LIKE News Liputan Media ....👇
×