.
.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 23
Mei 2017. Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Sumarsono, Ahok masih berhak mendapat dana pensiun DKI. Sebab, mantan Bupati Belitung Timur itu mengundurkan diri.
"Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat pensiun," ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Sumarsono mencontohkan, pemberhentian secara hormat dilakukan jika
kepala daerah tidak tersandung masalah operasi tangkap tangan atau
korupsi.
"Kalau mengundurkan diri berarti dengan hormat. Kalau kasus OTT korupsi itu pemberhentian enggak hormat," kata dia.
Hanya saja, uang pensiun yang akan diterima Ahok akan jauh lebih kecil dari gaji saat dia menjabat, yakni kurang dari Rp 10 juta.
"Pensiun kan sebagai kepala daerah. Kecil itu, enggak besar, enggak sampai Rp 10 juta," ujar Sumarsono. (Sumber:liputan6)
"Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat pensiun," ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/5/2017).
"Kalau mengundurkan diri berarti dengan hormat. Kalau kasus OTT korupsi itu pemberhentian enggak hormat," kata dia.
Hanya saja, uang pensiun yang akan diterima Ahok akan jauh lebih kecil dari gaji saat dia menjabat, yakni kurang dari Rp 10 juta.
"Pensiun kan sebagai kepala daerah. Kecil itu, enggak besar, enggak sampai Rp 10 juta," ujar Sumarsono. (Sumber:liputan6)
.
.
0 Response to "Mengundurkan Diri, Ahok Dapat Uang Pensiun Kurang dari Rp 10 Juta"
Posting Komentar